Kamis 07 May 2015 14:27 WIB

Tersangka Kasus SKK Migas-TPPI Diajukan Cekal

SKK Migas
Foto: Migas
SKK Migas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bareskrim Polri telah mengirimkan surat cekal ke kantor imigrasi terkait pencekalan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada kurun waktu 2009 - 2010, berinisial DH.

"DH sudah kami cekal supaya tidak melarikan diri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Surat cekal itu, menurutnya, sudah dilayangkan sejak DH ditetapkan sebagai tersangka dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan.

Tersangka DH diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung PT TPPI sebagai perusahaan pelaksana penjualan tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

"Pelanggarannya itu penunjukkan langsungnya tidak melalui prosedur yang semestinya. Seharusnya kan ada proses lelang dan sebelum lelang, ada panitia lelang dan panitia pemeriksaan. Tapi ini nggak ada," katanya.

Pihaknya mempertanyakan penjualan kondensat yang telah berlangsung sejak Maret 2009 padahal kontrak kerja BP Migas dan PT TPPI terkait penjualan kondensat tercatat pada 2010. "Jadi penjualan kondensat tahun 2009 itu payung hukumnya mana?" katanya.

Menurut Victor, DH merupakan pejabat BP Migas.

Sebelumnya, pada Selasa (5/5) hingga Rabu dini hari, penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor SKK Migas yang berlokasi di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan dan kantor PT TPPI di Mid Plaza II Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung SKK Migas terhadap PT TPPI terkait penjualan kondensat pada kurun waktu 2009 - 2010. Akibat kasus ini, diperkirakan negara dirugikan sebesar 156 juta dolar AS atau Rp2 triliun.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement