REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasus penahanan warga negara Indonesia di bandara Brunei Darussalam karena diduga membawa amunisi saat akan berangkat umrah akibat kelengahan petugas pemeriksaan bandara.
Namun, travel yang memberangkatkan harus menyampaikan aturan yang harus dipatuhi oleh jamaah.
“Mereka wajib menyampaikan aturan selama penyelenggaraan umrah, tapi travel tidak punya kewajiban untuk meneliti atau mendeteksi orang per orang,” jelas Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) KH Dr Athian Ali, Kamis (7/5).
Ia menegaskan jika tugas travel hanya menyampaikan aturan. Namun, mereka tidak punya kewajiban untuk meneliti dan mendeteksi tiap-tiap jamaah.
“Kewajiban agen travel hanya menerima orang yang mau berangkat umrah, menyiapkan sarana, kemudian membantu pengurusan paspor atau visa. Travel juga tidak punya kewenangan untuk memeriksa tas tiap-tiap jamaah,” ujar Athian.
Menurut Ustadz Athian Ali, yang harus dipertanyakan justru pihak keamanan bandara. “Saya tidak habis pikir. Dia bisa sampai ke Brunei naik apa? Kenapa di bandara kita bisa lolos.”
Ia menambahkan jika hal semacam ini persoalannya bukan hanya berada pada pihak travel, tetapi juga individu tiap-tiap jamaah. “Kalau sampai membawa bahan peledak ini kan memang sengaja, untuk apa?”
Ustadz Athian yakin, semua travel pasti akan menyampaikan larangan-larangan itu kepada jamaah sebelum mereka berangkat.
“Misalnya, tidak boleh membawa benda tajam, senjata, dan obat-obatan terlarang. Mereka pasti mengantisipasi agar hal-hal semacam itu tidak terjadi. Karena kalau sampai terjadi apa-apa, travel juga yang akan repot.”