REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Jajaran Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap Muhamad Ali, tersangka penculik balita bernama Nurwenda (3) pada 30 April.
"Tersangka Muhamad Ali ditangkap di sebuah rumah di Kampung Ketapang, Kecamatan Ketapang Barat, Kabupaten Sampang, Madura tanpa perlawanan. Rumah yang dihuni tersangka juga untuk menyembunyikan Nurwenda selama diculik," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan modus yang dilakukan untuk menculik anak di bawah umur karena alasan cintanya bertepuk sebelah tangan, setelah ditolak mentah-mentah oleh ibu korban yakni Nadia Risma yang berstatus sebagai janda.
Ali yang merupakan warga Jatim tersebut kenal dengan Nadia, berawal dari pertemuannya di Surabaya saat itu ibu korban bekerja di salah satu tempat usaha.
Namun, karena kerap ditolak dan tidak pernah diindahkan ungkapan cinta tersangka kepada korban, akhirnya tersangka datang ke rumah korban di Kampung Selaawi, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi. Ali yang berupaya menarik simpati Nadia, tetap harus menerima kenyataan pahit cintanya kembali ditolak dan memutuskan menculik Nurwenda.
"Tersangka membawa ke Madura dan selama penculikan tidak ada komunikasi antara tersangka dengan ibu korban, bocah ini juga tetap diperlakukan baik dan tidak mengalami kekerasan fisik, modus penculikan ini lebih karena balas dendam korban yang sakit hati karena cintanya kerap ditolak," tambahnya.
Diki mengatakan dalam melakukan aksinya ini tersangka hanya seorang diri, niatan menculik Nurwenda agar ibu korban mau menerima cintanya, tetapi yang ada Nadia langsung melapor bahwa anaknya diculik. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada rekan dekat ibu korban, penculikan mengarah kepada M Ali.
Akibat ulahnya, pria berusia 35 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Undang Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.