Kamis 07 May 2015 17:38 WIB

NTB Kebut Perda Minol

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ragam jenis minuman alkohol
Foto: abc news
Ragam jenis minuman alkohol

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT -- Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Zainul Majdi mengatakan pihaknya akan menyegerakan membuat peraturan daerah tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (Minol). Sejauh ini, peraturan tersebut masih dalam pembahasan antara pemerintah provinsi bersama dengan DPRD NTB.

“Perda minol kita segera buat,” ujarnya kepada Republika di Lombok Barat seusai acara TNI Manunggal Membangun Daerah (TMMD), Kamis (7/5).

Sebelumnya, Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin mengatakan sebagai wilayah destinasi wisata harus mempunyai peraturan pengendalian minuman beralkohol di wilayah-wilayah tertentu.

Ia menjelaskan, saat ini industri pariwisata tengah berkembang, sementara di satu sisi, pengendalian dan pengawasan harus berjalan.

Menurutnya, peredaran minol dan tradisional di NTB, khususnya di daerah pariwisata, harus dibatasi sehingga tidak bisa diakses oleh kalangan di bawah umur. Karena itu, aparat penegak hukum harus bisa berkoordinasi untuk melakukan penegakan sehingga bisa lebih efektif.

Meski pembicaraan perda pengendalian minol belum dibicarakan secara intensif, Amin mengatakan, perda tersebut bisa diajukan oleh pemerintah provinsi ataupun inisiatif dari dewan.

Menurutnya, pembahasan mengenai perda pengendalian minol akan membahas seputar zona-zona yang harus bebas dari peredaran minol serta pengendalian dari sisi persentase kadar alkohol. "Penertiban pengendalian minol bukan berarti melarang, melainkan sebagai bentuk pengawasan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement