REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berjanji untuk meningkatkan layanan kepada para buruh. Hal ini disampaikan menanggapi aspirasi yang disampaikan para buruh pada Kamis (7/5).
Kepala Pemasaran Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Muhamad Akip yang menemui perwakilan buruh mengatakan, aspirasi dari para buruh ini merupakan masukan yang positif.
"Kami menyambut baik dan akan berupaya meningkatkan pelayanan kepada buruh," ujar dia selepas melakukan audiensi dengan buruh. Menurut Akip, tuntutan para buruh ini merupakan hal yang sesuai dan wajar.
Contohnya terkait klaim kecelakaan kerja yang akan diupayakan secepatnya cair. Jika persyaratannya lengkap, maka proses pencairan bisa dilakukan dalam satu hari. Kepala BPJS Kesehatan Sukabumi Ondrio Nas mengatakan, lembaganya juga akan meningkatkan layanan kepada para buruh.
"Di Sukabumi sudah ada 13 rumah sakit yang bekerjasama dengan kami," cetus dia. Ondrio mengatakan, layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit tidak membeda-bedakan antara buruh maupun masyarakat lainnya. Intinya, layanan yang diberikan sama dan dilakukan secara profesional oleh dokter.
Sebelumnya, ribuan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mereka meminta lembaga tersebut secara serius memastikan perlindungan sosial terhadap kaum buruh.
Para buruh mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi di Jalan R Syamsudin SH Kota Sukabumi sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah dari BPJS Ketenagakerjaan para buruh rencananya akan ke BPJS Kesehatan.
"BPJS Ketenagakerjaan di Sukabumi harus bisa memastikan perlindungan sosial terhadap buruh," terang M Suryana Koordinator Aksi Buruh dari Serikat Pekerja (SP) Tekstil Sandang Kulit (TSK) SPSI Sukabumi.
Pasalnya, saat ini keberadaanya masih jauh dari harapan. BPJS Ketenagakerjaan, kata Suryana, lebih memosisikan diri hanya sebagai juru ketik atau juru bayar saja. Dampaknya, banyak pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dengan baik.
"Oleh karena itu kami menuntut peningkatan kinerja BPJS," ujar perwakilan buruh lainnya Muh Matin. Buruh juga meminta BPJS Ketenagakerjaan tidak merubah fungsinya menjadi juru ketik tapi kembali ke fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011.
Matin mengatakan, buruh juga menuntut agar BPJS tidak memperlambat klaim jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. Selain itu untuk memberi kemudahan kepada pekerja dalam program kepemilikan atau kredit rumah yang sudah dijalankan Jamsostek sebelumnya.
Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Moch Popon mengatakan, kinerja layanan baik BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan masih buruk. Pasalnya, banyak kasus yang memperlihatkan layanan kepada buruh masih kurang maksimal.
Padahal lanjut Popon, para buruh sudah membayar kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Aksi kali ini dilakukan untuk mendorong kedua lembaga tersebut lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada para buruh.