REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, mendukung upaya Pemprov Jabar untuk menertibkan bangunan yang melanggar izin dan tak berizin atau liar di Kawasan Bandung Utara (KBU). Salah bentuk dukungan tersebut, dengan ikut melakukan penyegelan ke bangunan yang melanggar di KBU, Kamis (7/5).
"Saya hadir untuk menyaksikan sekaligus mendukung juga pertegas komitmen Jabar yang juga komitmen nasional," ujar Siti kepada wartawan.
Siti mengatakan, komitmen Jabar yang juga komitmen nasional adalah tak membiarkan pelanggaran hukum lingkungan. Apalagi, penegakan hukum ini di dukung oleh berbagai aturan. Jadi, akan banyak Undang-Undang yang dilanggar. Yakni, UU 32/1997 dan UU 41/1999. Bisa juga, terkena undang-undang korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Secara nasional, tak ada lagi toleransi. Jangan kita berikan lagi peluang terhadap pelanggaran hukum lingkungan," katanya.
Karena, kata dia, akibat dari kerusakan lingkungan ini cukup berat. Di antaranya, banjir, air ke jalan, dan longsor. Apalagi, di Jabar, sebulan ini saja sudah beberapa kali terjadi bencan. "Langkah penertiban dari Pemprov Jabar ini konsisten dan sangat baik," katanya.
Pemberi izin di KBU pun, kata Siti, pasti akan terkena sanksi. Namun, permasalahanya bukan terkena atau tidak, tapi harus diakui ada kelemahan dalam pengawasan perizinan.
"Kan jadi hak rakyat untuk produktif, berusaha, ekonomi. Kalau diberi izin, memang tak boleh ditahan. Problemnya, setelah diberi izin, seharusnya disupervisi dengan syarat dan kewajiban," katanya.
Siti menilai, dari sisi supervisi dan pengawasan pemberi izin masih kurang. Karena, banyak disampaikan aktivis lingkungan masyarakat bahwa pengawasan pembangunan ini lemah. "Tapi kalau Pemda Jabar sudah sangat baik. Saya juga akan operasi di daerah lain," katanya.
Penegakan hukum ini, kata dia, akan terus dilakukan tak hanya di Jabar. Karena, banyak daerah lain yang kondisi kerusakan lingkungannya lebih parah dari Jabar. Kondisi kerusakan lingkungan di Jabar bukan termasuk kejahatan yang menyebabkan kerusakan hutan yang parah. "Banyak provinsi lain yang lebih parah kerusakannya," katanya.