REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal mengatakan seorang WNI bernama Rustawi yang ditahan oleh kepolisian Brunai Darusalam akan menjalani sidangnya pada Senin (11/5) akan datang. Ia ditahan karena kedapatan membawa barang mirip bahan peledak dan bendera ISIS. Iqbal berkata saat ini Pemerintah RI sudah mengirimkan aparat keamanan untuk mengawal kasus itu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BIN, BNPT dan Kepolisian untuk menangani kasus ini," kata Iqbal di gedung Kemenlulu, Jl Raya Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/).
Saat ini, sambung Iqbal, Kemlu masih belum mendapatkan izin untuk bertemu dengan Rustawi. Pihaknya masih menanti pemberian izin kekonsuleran. Kendati demikian, lanjutnya, Pria berusia 63 tahun asal Jawa Timur saat ini masih dalam kondisi baik. Kepolisian negara setempat juga telah memberikan notifikasi secara lisan.
"KBRI telah ditelpon oleh Polisi memberitahukan itu. Tapi belum ada notifikasi formal. Namun kami juga tetap request untuk bertemu langsung," ucapnya.
Sebelumnya tiga warga Indonesia bernama Rustawi, Pantes Sastro, dan Bibit Hariyanto itu ditangkap saat transit di Brunei setelah terbang dengan pesawat Royal Brunei dari Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (2/5) lalu. Mereka diketahui sedang melalukan perjalanan dari Surabaya menuju Jeddah, Arab Saudi, untuk melaksanakan umrah dan menggunakan penerbangan Royal Brunei.
Dalam pemeriksaan, petugas keamanan pelabuhan udara Brunei menemukan benda menyerupai bahan peledak di dalam koper yang dibawa Pantes Sastro. Setelah semua barang bawaan mereka diperiksa, petugas pun menemukan bahan sejenis plus empat butir peluru, pisau lipat, dan gunting.
Sementara itu, Menkpolhukam Tedjo Edhi Purdjanto mengaku masih belum mengetahui secara pasti apakah ada unsur kesengajaan dari Rustawi. Pihak BIN, sambung Tedjo saat ini masih memastikan terkait motif Rustawi membawa perlengkapan yang mencurigakan tersebut.