Kamis 07 May 2015 18:04 WIB

KPK: Aparat TNI untuk Posisi Pendukung

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menegaskan bahwa aparat TNI yang rencananya akan direkrut menjadi anggota KPK, bukanlah untuk menempati posisi penyidik. Menurutnya, aparat TNI akan ditempatkan sebagai posisi pendukung.

"Bukan penyidik, tapi untuk posisi pendukung," ujar Johan Budi, Kamis (7/5).

Ia tidak menyebutkan dengan jelas apa posisi pendukung yang dimaksud. KPK pun mengaku belum membicarakan lebih jauh dengan Panglima TNI tentang mekanisme perekrutan dan detail realisasi kebijakan tersebut.

"Masih harus dilihat dulu dari sisi aturan dan undang-undangnya," kata dia.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengaku telah dimintai secara langsung oleh KPK agar prajuritnya mengisi jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) di lembaga antirasuah tersebut. Ini sekaligus menepis dugaan anggota TNI dilibatkan sebagai penyidik di KPK.

"Tidak ada permintaan dari KPK agar anggota saya menjadi penyidik dalam KPK," katanya kepada wartawan usai memberikan pengarahan kepada sejumlah prajurit TNI-Polri di Kupang, NTT, Kamis (7/5).

Panglima menjelaskan, ia mendukung anggotanya untuk masuk dalam kepengurusan KP. Namun menurutnya jika salah satu prajuritnya masuk, maka status dari anggota itu akan pensiun dan tidak bekerja sebagai TNI lagi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement