REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Save Our Soccer (SOS), Apung Widadi, yang dikenal kritis terhadap Induk organisasi sepak bola Indonesia, didatangi polisi saat mengisi acara di televisi swasta, Rabu (6/5) malam WIB. Kemudian dia disodorkan oleh pihak kepolisian sebuah surat panggilan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Kemudian Surat panggilan bernomor 2490/V/2015 meminta Apung bersaksi dalam dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media eletronik. Dugaan ini menyertakan pasal berlapis yakni pasal14 nomor 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik.
Apung dituduh membuat tulisan di grup Forum Diskusi Sporter Indonesia (FDSI) yang berada di Facebook pada 08 Februari tahun lalu. Pada kolom Facebook itu, dia menulis bahwa La Nyalla Mattalitti yang disingkat LNM, yang saat ini terpilih sebagai ketua PSSI, menggunakan uang hak siar tim nasional di bawah usia 19 tahun untuk membiayai Persebaya Surabaya.
"Sebenarnya ini kasus lama. Bahkan kami sudah melaporkan Apung sejak tahun lalu. Namun dia selalu tak patuh hukum karena berapa kali mangkir dari pemanggilan. Padahal kasus ini sudah kami laporkan sejak tahun lalu. Hanya kebetulan dia ada di sini, sebelumnya dia sudah dicari-cari," jelas direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan saat dihubungi melalui seluler, Kamis (7/5) malam WIB.
Sementara pasal yang dimaksud Aristo adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita atau pemberitahuan bohong kepada publik. Bila terbukti bersalah, ancaman hukum terhadap Apung setinggi-tingginya selama tiga tahun. Aristo mengaku sebelum melaporkan Apung, diberikan somasi terlebih dulu. Hanya Apung dinilai tidak mengindahkan. "Sebelumnya kami undang dia untuk menjelaskan kepada kami, tapi dia tak pernah datang" kata Aristo.