Kamis 07 May 2015 23:46 WIB

Waryono Karno Didakwa Korupsi Perawatan Gedung Sekjen ESDM

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan TIpikor, Jakarta, Kamis (7/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan TIpikor, Jakarta, Kamis (7/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan sekretaris jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno didakwa melakukan korupsi terkait kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM. Perbuatan itu dilakukan bersama Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami.

"Terdakwa Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan selaku pengguna anggaran pada Sekretariat Jenderal ESDM bersama-sama dengan Sri Utami, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum," kata JPU KPK Fitroh Rochyanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/5).

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menyatakan, Waryono memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan sepeda sehat, dalam rangka sosialisasi hemat energi dan perawatan kantor gedung Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012 yang tidak dibiayai APBN.‎

Dia disebut telah melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum. Bekas anak buah mantan menteri ESDM Jero Wacik ini didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Perbuatan Waryono menyebabkan negara mengalami kerugian yang mencapai sebesar Rp 11,124 miliar. Atas perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement