REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memastikan apakah terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso akan diikutkan dalam daftar eksekusi gelombang ketiga. Kejagung masih menunggu perkembangan proses hukum yang dijalani.
"Sampai hari ini belum ditentukan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkun) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, di Kejagung, Kamis (7/5).
Menurut Tony, pelaksanaan eksekusi terhadap Mary Jane penuh dengan dinamika. Masih ada diplomasi antara Indonesia dengan Filipina. Proses hukum Mary Jane yang masih berjalan, kata Tony, juga belum tentu mempengaruhi pelaksanaan eksekusi gelombang ketiga. Tony mengaku, eksekusi gelombang ketiga nanti juga akan diumumkan.
Rapat eksekusi gelombang ketiga, lanjur Tony, akan segera dilakukan. Seharusnya, rapat tersebut dilakukan pekan ini. Namun, karena ada kendala rapat tersebut batal digelar. "Mungkin pekan depan baru bisa terlaksana untuk evaluasi tahap kedua," kata Tony.