Jumat 08 May 2015 11:45 WIB

Pengadilan Bebaskan Narapidana Guantanamo

Rep: c38/ Red: Bilal Ramadhan
Para tahanan Muslim melaksanakan shalat berjamaah di Kamp IV penjara Guantanamo, Kuba. Foto diambil pada 5 Agustus 2009 silam.
Foto: Reuters
Para tahanan Muslim melaksanakan shalat berjamaah di Kamp IV penjara Guantanamo, Kuba. Foto diambil pada 5 Agustus 2009 silam.

REPUBLIKA.CO.ID, KANADA -- Sebuah pengadilan di Kanada telah membebaskan Omar Khadr, seorang mantan narapidana Guantanamo pada Kamis (7/5) kemarin. Khadr dibebaskan dengan jaminan setelah pengadilan banding  menolak permohonan pemerintah untuk menjaga Khadr tetap di penjara.

Dilansir dari Al Jazeera pada Jumat (8/5), pengadilan menolak argumen pemerintah bahwa melepaskan pemuda berusia 28 tahun itu akan melukai hubungan diplomatik AS-Kanada. Pemerintah juga beralasan pembebasan Khadr akan membahayakan penundaan transfer sekitar 300 tahanan Kanada lainnya dari luar negeri.

Khadr yang sering disebut 'teroris garis keras' oleh pemerintah Kanada, telah menjadi sebuah mercusuar bagi kampanye hak-hak sipil. Mereka menyatakan Khadr ditangkap ketika masih remaja dan seharusnya diperlakukan lebih lunak oleh AS dan Kanada.

Pemuda kelahiran Kanada ini ditangkap di Afghanistan ketika dia masih berusia 15 tahun. Ia dihukum karena melemparkan granat yang menewaskan tentara Amerika, Christopher Speer, di Afghanistan selama baku tembak tahun 2002.

Pengacara berpendapat Khadr hanya dibawa ke Afghanistan oleh ayahnya, Ahmed Kata Khadr. Ayahnya diduga seorang donatur Alqaidah yang tinggal bersama Osama bin Laden saat Khadr masih anak-anak. Ayahnya yang lahir di Mesir itu terbunuh pada tahun 2003 dalam sebuah operasi militer Pakistan.

Meskipun Perdana Menteri Kanada menolak dukungan terhadap Khadr, Mahkamah Agung Kanada telah memutuskan pada tahun 2010 bahwa Kanada melanggar hak-hak Khadr. Kanada diketahui mengirim agen intelijen untuk menginterogasinya di pangkalan angkatan laut di Teluk Guantanamo, Kuba selama 2003-2004, dan berbagi informasi dengan Amerika Serikat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement