Jumat 08 May 2015 10:46 WIB

Baznas Padang Gelar Semarak Ramadhan

 Spirit Ramadhan mesti kita jaga dengan sebaik-baiknya.
Foto: Antara/Widodo S Jusuf/ca
Spirit Ramadhan mesti kita jaga dengan sebaik-baiknya.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), akan mengadakan "Semarak Ramadhan" pada Ramadhan 1456 Hijriah. "Sejumlah lomba akan dipertandingkan pada acara 'Semarak Ramadhan' ini," kata Wakil Ketua IV Baznas Kota Padang, Siril Firdaus, di Padang, Jumat (8/5).

Ia menjelaskan, acara ini merupakan tingkat kota yang akan diikuti oleh seluruh perangkat Kota Padang, seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sekolah, masjid, dan organisasi-organisasi. Lomba yang diikutkan dalam "Semarak Ramadhan" adalah MTQ, tahfiz, kasidah, pidato dakwah, dan ada beberapa lomba Muslim lainnya.

"Acara ini akan dilaksanakan selama 11 hari dalam bulan Ramadhan," katanya.

Ia mengatakan, peserta pada lomba ini tidak akan dipungut biaya, karena biaya semuanya sudah ditanggung oleh Baznas. Ia mengungkapkan, besarnya anggaran yang ditetapkan Baznas Padang untuk "Semarak Ramadhan" ini adalah sekitar Rp185 juta.

"Anggaran tersebut akan kami gunakan untuk persiapan lomba dan juga hadiah," jelasnya.

"Semarak Ramadhan" ini merupakan program dari Baznas Padang untuk menyambut bulan Ramadhan 1456 H.

Ramadhan tahun ini merupakan ramadhan 1456 H yang jatuh pada pertengahan Juni 2015.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement