REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana untuk merekrut penyidik dari anggota TNI masih terus bergulir. Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai, untuk merealisasikan hal itu diperlukan kajian dan revisi terhadap Undang-Undang (UU) tentang KPK.
"Sebaiknya UU KPK memang diperlukan kajian dan revisi untuk menentukan pengangkatan penyidik selain yang berasal dari Polri atau Kejaksaan," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jumat (8/5).
Perekrutan tenaga penyidik KPK dari TNI untuk saat ini sulit direalisasikan. Guru besar hukum pidana ini belum bisa memastikan tentang wacana penyidik KPK dari TNI. Sebab, kata Indriyanto, KPK terikat regulasi undang-undang yang mengatur pengangkatan tenaga penyidik.
Sebelumnya, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menilai, siapapun berhak menjadi bagian dari lembaga antikorupsi ini. "Saya pikir tidak ada salahnya kalau diisi oleh pati (perwira tinggi) TNI, supaya ada TNI yang bergabung dengan KPK," kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (8/5).