REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu putusan pengadilan untuk mengusut penikmat uang hasil dugaan korupsi mantan sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Langkah lembaga antikorupsi akan tergantung hasil putusan akhir.
"Semua sangat tergantung proses hukum WK (Waryono Karno) yang mulai berjalan di pengadilan, bagaimana pertimbangan atau putusan pengadilan nantinya," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Jumat (8/5).
Menurut Indriyanto, pengadilan nantinya yang akan menentukan fakta dan hukum dalam menentukan terlibat atau tidaknya nama yang disebut dalam dakwaan. Meski disebut dalam dakwaan, kata dia, KPK sebagai lembaga penegak hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Seperti diketahui, dalam sidang dakwaan terdakwa kasus korupsi terkait kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM itu, terungkap bahwa uang mengalir ke sejumlah pihak. Aliran uang itu diduga diberikan kepada:
1. Diberikan kepada LSM Hikmat sebesar Rp 150 juta
2. Diberikan kepada PMII sebesar Rp 70 juta
3. Diberikan kepada Gerakan Pemuda Anshor sebesar Rp 50 juta
4. Diberikan kepada Aliansi Badan Eksekutif Masyarakat Jawa Barat sebesar Rp 15 juta
5. Diberikan kepada LSM Laksi sebesar Rp 25 juta
6. Diberikan kepada Daniel Sparinga sebesar Rp 185 juta
7. Diberikan kepada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebesar Rp 10 juta
8. Dibunakan untuk biaya makan malam Sekjen KESDM sebesar Rp 35 juta
9. Digunakan untuk uang ketupat lebaran melalui Sri Utami dan Vanda sebesar Rp 247 juta
10. Diberikan kepada Paspamres melalui Sri Utami sebesar Rp 25 juta
11. Diberikan kepada TU Pimpinan sebesar Rp 88,15 juta
12. Diberikan kepada Hari Darmawan sebesar Rp 3 juta
13. Diberikan untuk Tunjangan Hari Raya Nuraini dan Jendra sebesar Rp 5 juta
14. Untuk membeli papper bag acara buka bersama sebesar Rp 1,5 juta
15. Diberikan kepada 83 wartawan Rp 53,95 juta
16. Diberikan kepada Riky untuk biaya organ tunggal sebesar Rp 7,5 juta
17. Diberikan kepada Silvia pegawai di Sekretariat Negara untuk THI sebesar Rp 5 juta
18. Diberikan kepada office boy sebesar Rp 7,5 juta
19. Diberikan kepada Kepala Biro 7 x Rp 15 juta sebesar Rp 105 juta
20. Digunakan untuk operasional Setjen sebesar Rp 159,35 juta
21. Diberikan kepada Ibnu sebesar Rp 1,5 juta
22. Diberikan untuk partisipasi Porseni sebesar Rp 15 juta
23. Diberikan untuk makan siang dengan Badan Pemeriksa Keuangan seebsar Rp 13,7 juta
24. Digunakan untuk biaya pairing mini tournament golf sebsar Rp 120 juta
25. Digunakan untuk hiburan biro keuangan sebesar Rp 2,5 juta
26. Digunakan untuk hiburan auditor Itjend sebsar Rp 20 juta
27. Digunakan untuk uang muka perjalanan Kapus ke Belanda sebesar Rp 40 juta
28. Digunakan untuk uang perpanjangan STNK sebesar Rp 5 juta
Sementara uang sebesar Rp 1,498 miliar diserahkan kepada Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami. Perbuatan Waryono itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 11,124 miliar.