REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pacifik Petrochemical Indonesia (TPPI) dalam kurun waktu 2009-2010. Kerugiaan negara ditaksir Rp 2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipedeksus) Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengatakan, dalam kasus ini, telah ditetapkan tiga orang tersangka dengan inisial DH, HW, dan RP. Namun, Victor tidak menyebutkan detail terkait identitas tersangka. "Saat ini sudah tiga tersangkanya," ujarnya, di Bareskrim Polri, Jumat (8/5).
Sebelumnya, Victor menjelaskan pelanggaran dalam kasus ini karena dilakukan dengan penunjukkan langsung. Padahal, semestinya, sebelum penunjukan harus melalui proses lelang dan penilaian. Victor tidak menjelaskan detil terkait peran RP dan HW ditetapkan sebagai tersangka. HW, kata Victor, masih akan dilakukan pemeriksaan.
"Ya karena kewenangannya," kata Victor menjawab pertanyaan apakah RP ditetapkan tersangka karena melakukan penunjukkan langsung. Rahmat Fajar