REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) yang merupakan gabungan dari beberapa lembaga dan organisasi masyarakat antikorupsi mendesak kejaksaan tinggi (Kejati) DIY menahan empat tersangka korupsi dana hibah klub Persiba Bantul. Korupsi ini memakan dana Rp 12,5 miliar.
Beberapa lembaga dan organisasi masyarakat yang tergabung dalam GAKY ini antara lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogya, Indonesia Court Monitoring (ICM), Jogja Couruption Watch (JCM) dan beberapa lembaga lainnya.
Koordinator GAKY Tri Wahyu mengatakan perkembangan penindakan pelaku korupsi di DIY beberapa hari terakhir sudah menunjukkan hal yang menggembirakan. Hal itu ditunjukkan dengan ditahannya tersangka korupsi renovasi gedung PPLN DIY yang merupakan mantan manajer PLN Area Yogya.
"Namun kenapa untuk tersangka korupsi dana hibah Persiba yang jelas-jelas sudah masuk persidangan tidak ditahan," katanya di LBH Yogya, Jumat (8/5).
Pihaknya mengindikasikan ada politisasi dalam kasus penyidikan Persiba ini. Sebab dari empat tersangka, mantan bupati Bantul Idham Samawi dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo masih bebas. Baru mantan bendahara Persiba Dahono dan pemilik agen perjalanan yang mengurus perjalanan tanding Persiba, Maryani yang ditahan.
"Dua tersangka yang justru menurut kami adalah sumbernya belum diajukan dan tidak ditahan," katanya.
Idham saat ini menjabat Ketua DPP PDIP.
Selain mendesak Kejati menahan keempat tersangka, GAKY juga mendesak Kejaksaan segera melimpahkan berkas dua tersangka kasus ini ke pengadilan juga yakni Idham dan Edy.
"Kami juga mendukung permintaan majelis hakim agar tersangka Idham Samawi dihadirkan di persdangan untuk terdakwa Dahono dan Maryani," katanya.