Jumat 08 May 2015 17:28 WIB

MUI Usulkan Hukum Pertanahan Indonesia

Rep: c28/ Red: Damanhuri Zuhri
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan
Foto: ROL/Casilda Amilah
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Bidang Perundang-undang Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, menyatakan MUI akan mengusulkan kebijakan hukum pertanahan kepada DPR RI.

Hukum pertanahan di Indonesia, kata Amir, masih amburadul. “Nanti akan kami usulkan kepada DPR hasil ijtima’ ulama soal hukum pertanahan,” kata Amir ketika dihubungi Republika, Jumat (8/5).

Amir menjelaskan, dengan selesainya ijtima’ ulama bukan sekadar dibukukan dan sebagai rujukan, tetapi memiliki dampak luas kepada seluruh masyarakat di Indonesia. “Sudah pasti bagi umat Muslim wajib mengamalkan syariatnya,” ujar Amir menjelaskan.

Dijelaskan, konsep yang akan diusulkan tersebut ialah tanah yang kosong selama tiga tahun berturut-turut, akan dialihkan kepada negara dan negara memberikan kepada rakyat yang belum memiliki tanah.

Menurut Amir, masih ratusan tanah di Indonesia yang kosong sementara banyak rakyat yang telantar tidak memiliki tanah.

Ia kemudian mengungkapkan kisah Umar bin khattab. Konon, pada zaman umar bin khatab, tanah yang selama tiga tahun tidak dikelola, harus dikembalikan kepada negara supaya negara menyerahkan dan mendistribusikan ke masyarakat yang tidak mempunyai tanah.

Selain itu, pihaknya akan mempertegas dan memperjelas UU No 33 tentang penguasaan dan pengelolaan. Menurutnya, Undang-undang tersebut belum memiliki ketegasan dan kejelasan.

“Undang-undang itu harus dipertegas dan diperjelas apa yang dimaksud dengan penguasaan dan pengeolaan,” jelasnya, jumat (8/5).

Majelis Ulama Indonesia tetap akan mengkaji lebih dalam lagi mengenai soal hukum pertanahan dan sumber daya alam di Indonesia. Amir menanggapi soal ijtima’ ulama yang salah satu agendanya mengusulkan kepada DPR hukum pertanahan di Indonesia.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agung Danarta, menyambut baik rencana MUI mengusulkan kepada DPR soal hukum pertanahan di Indonesia. ''Kami menyambut baik soal hukum pertanahan yang akan dibahas pada ijtima’ ulama nanti,'' ungkap Agung.

Menurut dia, Muhammadiyah sudah memiliki gambaran sejak beberapa tahun yang lalu soal hukum tanah dengan metode rektorisasi agraria. “Muhammadiyah sudah memiliki gambaran soal hukum tanah dengan konsep rektorisasi agraria,” katanya menjelaskan.

Ia menilai, banyak tanah kosong atau milik negara yang sangat luas. Tetapi sedikit rakyat yang dapat menikmati tanah kosong tersebut. “Dengan adanya rektorisasi agraria itu lebih konferehensif,” jelas Agung Danarta ketika dihubungi Republika (8/5).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement