REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Nepal mengeluarkan kebijakan pembatasan 72 jam pencarian Warga Negara Indonesia yang menjadi korban gempa di Nepal.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Fuad Basya mengatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut. TNI, kata dia, juga telah menarik anggota dari Nepal. Kini hanya tinggal tiga anggota yang ditugaskan membantu Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) di sana.
"Hanya tinggal tiga orang saja yang kami tinggalkan untuk membantu dalam komunikasi bersama tim SAR di Nepal," ujar Fuad di Jakarta, Jumat (8/5).
Menurut Fuad, Indonesia harus menghormati kebijakan Pemerintah Nepal. Fuad menilai pengambilan keputusan untuk melakukan pembatasan sudah dipikirkan secara matang dan sesuai dengan aturan.
"Kita harus menghormati kebijakan mereka," kata Fuad.
Fuad juga menilai Pemerintah Indonesia dan Nepal telah bekerja keras untuk melakukan evakuasi, khususnya terhadap warga asal Indonesia. Fuad berharap WNI yang masih hilang dapat segera ditemukan.
"Untuk keluarga korban kami harap dapat bersabar," imbuh Fuad.
Sebelumnya, pemerintah Nepal telah mengakhiri pencarian WNI korban gempa. Pemerintah setempat kini hanya memberikan waktu kepada tim SAR selama 72 jam untuk dapat menemukan korban gempa yang masih hilang di Nepal. Pencarian kini difokuskan ke wilayah Langtang oleh tentara Nepal.