REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. BW mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
“Kami penasehat hukum keberatan atas penetapan tersangka oleh Polri,” kata salah satu tim kuasa hukum BW, Bahrain saat dikonfirmasi, Jumat (7/5) malam.
Bahrain menilai, penetapan tersangka mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) itu tidak sah. Pasal yang disangkakan terhadap BW selalu berubah-ubah. Pasal itu, kata dia, tidak sama dengan apa yang ada di surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Bareskrim Polri.
Situasi ini serupa dengan yang dilakukan Komjen Budi Gunawan. Saat itu, jenderal bintang tiga tersebut mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka. Namun, menurut Bahrain, BW mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka lantaran telah ada dasar hukumnya.
“Karena kan MK (Mahkamah Konstitusi) sudah membuka ruang. Saat itu (gugatan Budi Gunawan) belum ada," kata aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu MK memperluas objek gugatan praperadilan. Disebutkan, penetapan tersangka masuk dalam salah satu objek gugatan praperadilan yang diatur dalam KUHAP.