REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung wacana perekrutan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjadi penyidik KPK. Selama tidak menabrak undang-undang, hal itu sah-sah saja.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, anggota TNI yang ingin mendaftarkan diri menjadi penyidik maupun pejabat struktural KPK tak perlu mengundurkan diri dari kesatuan. “Anggota TNI yang mau menjadi penyidik, cuma beralih fungsi jabatan ke kepegawaiannya saja,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (8/4).
Boyamin menjelaskan, jika ada anggota TNI menjadi penyidik ataupun pejabat struktural di lembaga antikorupsi tersebut, status kepegawaiannya hanya bergeser menjadi 4D sesuai dengan UU tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurutnya, KPK berhak merekrut siapapun untuk menjadi tenaga penyidiknya. KPK juga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun untuk menentukan siapa yang akan diangkat menjadi pegawai KPK. “KPK sangat boleh merekrut anggota TNI untuk menjadi penyidik di KPK,” ujar dia.