REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kejaksaan Agung kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi setelah yang bersangkutan tak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Cirebon.
"Surat panggilan kedua sudah kami terima dari Kejagung (pada Kamis, 7/5). Surat itupun sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan (Tasiya) melalui Pemkab Cirebon," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Kabupaten Cirebon, Dedie Triharyadi, Jumat (8/5).
Tasiya sebelumnya tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos oleh Kejagung pada Kamis (7/5). Dia berdalih tak memenuhi panggilan itu karena sakit, yang dibuktikannya dengan surat keterangan sakit dari RSUD Arjawinangun.
Dalam surat tersebut, Tasiya yang sudah berstatus sebagai tersangka dinyatakan sedang sakit dan harus beristirahat selama tiga hari. Waktu istirahat itu terhitung mulai 6 Mei 2015.
"(Untuk membuktikan Tasiya benar-benar sakit), Kemarin (Kamis) tim kita sudah melakukan pengecekan ke rumah sakit Arjawinangun,’’ terang Dedie.
Menurut Dedie, pihaknya sudah bertemu dengan Direktur RSUD Arjawingun, Ahmad Qoyyim. Di hadapan tim Kejari, Ahmad Qoyyim, membenarkan bahwa Tasiya mendatangi rumah sakit tersebut dengan kondisi tensi darah tinggi dan radang tenggorokan. Permintaan untuk beristirahat itu berasal dari yang bersangkutan (Tasiya).
Seperti diketahui, Tasiya Soemadi yang saat ini menjabat sebagai wakil Bupati Cirebon ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2009-2012 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar. Kasus itu terjadi saat Tasiya masih menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
Selain Tasiya, kasus itu juga menyeret dua orang tersangka lainnya, yang kini telah ditahan oleh Kejagung. Mereka adalah Emon Purnomo dan Subekti Sunoto.