Sabtu 09 May 2015 15:44 WIB

Pengamat: Penyidik KPK dari TNI Inkonstitusional

Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Jakarta, Irmanputra Sidin menilai adanya wacana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), merupakan hal yang inkonstitusional. Menurutnya, jabatan di KPK sudah menyalahi tugas dan misi utama TNI.

"TNI dilahirkan oleh UUD 1945 dengan tugas yg lebih besar yaitu mempertahankan, melindungi dan menjaga kedaulatan dan keutuhan negara," kata Irmanputra Sidin melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (9/5).

Menurut Irman, tentara tidak dilahirkan untuk fungsi penegakan hukum sebagaimana Kepolisian RI. Irman mengatakan hal itu tercantum dalam Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum".

Sebab itu, Irman mengatakan menyeret TNI bergabung dengan KPK adalah inkonsitusional karena pemberantasan korupsi bukan soal 'perang terhadap koruptor'--istilah perang menjadi identitas eksklusif tentara--, tetapi yang utama adalah niat dan cara negara mengobati penyakit korupsi.

"Dan TNI dihadirkan langsung oleh negara melalui konstitusi bukan untuk itu," tuturnya.

Irman menilai bergabungnya TNI dengan KPK juga berpotensi mendukung terjadinya konflik antara KPK dengan Polri, memperluas konflik ke tentara.

"Ancaman 'tawuran' antarlembaga negara yang bisa membuat Negara Kesatuan Republik Indonesia retak," katanya.

Wacana adanya penyidik dari unsur TNI di KPK menguat saat terjadi konflik antara komisi antirasuah dengan Polri. Menanggapi wacana tersebut, pimpinan TNI menyatakan kesiapannya menempatkan penyidik ke KPK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement