Sabtu 09 May 2015 23:58 WIB

Akademisi: UU Desa Jamin Hak Politik Perempuan

Rombongan pendemo perempuanan yang berunjuk rasa di KPK saat pimpinan Badan Anggaran DPR diperiksa, Senin.
Foto: Republika
Rombongan pendemo perempuanan yang berunjuk rasa di KPK saat pimpinan Badan Anggaran DPR diperiksa, Senin.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Bengkulu, Muhammad Yamani mengatakan hak politik perempuan dijamin dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kendati demikian, ia tak menutup kemungkinan bahwa kultur masih menghambat.

"Secara struktural hak politik perempuan dijamin, tapi kendala utama biasanya muncul dari kultur," katanya, Sabtu (9/5).

Saat lokakarya dengan tema "memperkuat kepemimpinan perempuan akar rumput", ia mengatakan, perwakilan kelompok perempuan harus terlibat dalam musyawarah desa. Keterlibatan perwakilan kelompok perempuan dalam musyawarah perencanaan dan pembangunan desa (Musrenbangdes), diharapkan mampu menyuarakan kepentingan kaum perempuan.

"Misalnya dana desa dialokasikan untuk beasiswa calon bidan yang akan melayani kesehatan di desa tanpa harus menunggu penempatan dari pemerintah," kata dia.

Dalam Undang-Undang Desa juga diatur tentang keterwakilan perempuan dalam Badan Perwakilan Desa (BPD). Persoalannya kata Yamani muncul dari sisi kultural atau persetujuan suami atau keluarga yang tidak memberikan ruang bagi perempuan mengekspresikan kemampuannya. Selain itu, perempuan kurang gigih merebut atau memperjuangkan haknya.

"Banyak perempuan juga membatasi diri sendiri, misalnya dalam rapat-rapat langsung ke dapur dan menyiapkan konsumsi, padahal diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement