REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) membongkar praktik prostitusi kalangan aktris dan model. Diketahui praktik mesum tersebut bertarif mulai dari Rp 80 juta hingga Rp 200 juta.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat mengatakan, pihaknya menangkap tersangka RA yang berperan sebagai penyalur (mucikari).
"Tersangka RA ditangkap petugas di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Selatan pada Jumat (8/5) malam," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, RA menawarkan para perempuan kepada pria hidung belang untuk berhubungan intim. RA menyaratkan pelanggan memberikan uang muka 30 persen dari tarif keseluruhan, kemudian melunasi saat akan masuk kamar.
Wahyu mengungkapkan RA memasang tarif Rp80 juta hingga Rp200 juta bagi pekerja seks yang berprofesi sebagai aktris maupun model. "Tersangka (RA) mendapat 30 persen dari tarif untuk short time selama 3 jam," ujar Wahyu.
RA dijerat Pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama setahun empat bulan.
RA juga terancam Serta Pasal 506 KUHP dinyatakan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian diancam kurungan satu tahun empat bulan penjara.