REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Adanya Sabda Raja dan Dhawuh Raja Sri Sultan Hamengku Buwono X membuat adik-adik Sultan Hamengku Buwono X mengambil sikap ketidaksetujuannya. Karena Sabda Raja yang diucapkan Sultan cacat hukum dan batal demi hukum karena tak sesuai dengan paugeran.
Untuk itu sebanyak 11 pangeran (adik Sultan HB X) menyiapkan pernyataan sikap. "Pernyataan sikap tersebut sudah disiapkan sejak Jum’at malam (8/5). Namun karena salah satu pangeran belum bisa ditemui, pertanyataan sikap tersebut belum disampaikan," kata GBPH Yudhaningrat pada wartawan, di kediamannya, Sabtu (9/5).
Kesebelas pangeran tersebut merupakan putra dalem Sultan Hamengku Buwono IX yang berasal dari empat ibu yakni: dari ibu KRAy. Windyaningrum adalah KGPH. Hadiwinoto; dari ibu KRAy Pintoko Purnomo adalah GBPH Hadisuryo; dari ibu KRAy. Hastungkoro adalah GBPH Prabukusumo, GBPH. Yudhaningrat, GBPH. Condrodinigrat, dari dari ibu KRAy. Ciptomurti adalah GBPH.Pakuningrat, GBPH. Cakraningrat, GBPH.Suryodiningrat, GBPH.Suryodiningrat, GBPH. Suryometaram, GBPH. Hadinegoro dan GBPH. Suryonegoro.
Menurut Gusti Yudha (panggilan akrab GBPH Yudhaningrat), sudah disepakati KGPH Hadiwinoto yang akan mewakili para pangeran untuk menyampaikan surat pernyataan sikap tersebut kepada Sultan HB X. "Suratnya sudah dibawa oleh Kamas (kakak) Hadiwinoto," kata GBPH Prabukusumo saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/5).
Menurut Gusti Prabu (panggilan akrab GBPH Prabukusumo, dia beserta kakak-kakak dan adik-adiknya ingin menegakkan paugeran. "Kami beserta Kamas-kamas (red. kakak-kakak) dan rayi-rayi (red.adik-adik itu ingin njejegake jejege paugeran. Dudu njejegake kekarepan sing bakal kena bebendu (red. meluruskan tegaknya paugeran. Bukan menegakkan keinginan yang bakal terkena bencana),’’ungkap Gusti Prabu (panggilan akrab GBPH Prabukusumo yang kini sedang berada di Jakarta lewat sms (pesan pendek)nya .
Selanjutnya Gusti Yudho mengatakan meskipun isi materi pernyataan sikap para pangeran untuk kalangan internal keluarga, namun ada sedikit hal yang dirasa perlu diketahui publik. Karena apa yang diucapkan HB X adalah hal-hal yang cacat hukum sekaligus batal demi hukum, karena sudah keluar dari rel.