REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengingatkan KPK agar membuat serangkaian peraturan yang jelas jika wacana merekrut penyidik dari anggota TNI jadi dilaksanakan. Ini perlu dilakukan agar nasib penyidik tidak diperdebatkan seperti penyidik independen beberapa waktu lalu.
"Mengambil penyidik dari TNI boleh-boleh saja. Asal KPK harus menyiapkan peraturan yang jelas untuk mereka. Jangan sampai kedudukannya diperdebatkan seperti penyidik independen yang terahulu," paparnya saat dihubungi ROL, Sabtu (9/5).
Sesuai aturan yang ada, kata dia, penyidik dari TNI harus non-aktif dulu sebelum menjadi penyidik KPK. Itu berarti KPK harus dapat menjamin status penyidik. "Jangan lantas mengambil lalu tidak ada jaminan status selanjutnya. Maka harus ada kepastian aturan yang menguatkan posisi mereka," tambah dia.
Selain itu, Zainal juga mengingatkan pada pos mana penyidik akan ditempatkan. Sebab, kata dia, setiap penyidik memiliki spesifikasi masing-masing.
Terakhir, akademisi UGM ini pun menyoroti jalur seleksi yang akan digunakan KPK. Menurutnya, status seleksi penyidik TNI harus jelas apakah disesuaikan menurut independen atau jalur lain. "Intinya, peraturan yang jelas dibutuhkan untuk menghindari polemik di kemudian hari, " pungkasnya.
Seperti diketahui, status penyidik di KPK pernah dipermasalahkan saat mengusut kasus Budi Gunawan. Saat itu diperdebatkan status independen dari penyidik yang mengusut kasus tersebut.