REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Depok menggelar razia narkoba besar-besaran di seumlah tempat-tempat kos yang ada di wilayah Kelapa Dua, Cimanggis Depok, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (9/5), pukul 01.00 WIB dini hari.
Dalam razia yang lansung dipimpin Kasat Narkoba Polres Depok, Kompol Vivick Tjangkung berhasil menangkap 10 orang mahasiswa dan pemuda yang terbukti mengonsumsi dan menyimpan narkotika golongan satu dan dua di beberapa kamar kos dan di halaman parkir sebuah kos ternama di Kelapa Dua, Depok.
Dalam razia ini, Satnarkoba Polresta Depok juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Keempat tempat kos yang di razia tersebut yakni Golden Stick, Wisma Anton Sujarwo, Wisma Cemani, dan Wisma Permata Hijau.
"Kami amankan sepuluh orang mahasiswa dan pemuda yang tengah berpesta narkoba. Dari ke 10 orang yang di tangkap ada beberapa yang terbukti juga sebagai pengedar," ujar Vivick.
Adapun, lanjut Vivick, barang bukti yang berhasil diamankan yakni jenis narkoba beberapa gram sabu-sabu, ganja, dan barang-barang yang terkait dengan penggunaan jenis-jenis narkoba tersebut, seperti alat hisap sabu-sabu yakni bong, beberapa papir, alata timbang elektrik dan manual serta beberapa peluru air soft gun.
"Hasil penangkapan ini selanjutnya akan kami kembangkan. Sedangkan untuk tempat-tempat kos yang yang disalahgunakan tersebut nanti pihak Disdukcapil Pemkot Depok yang akan memberikan sangsi dan memanggil pemiliknya,'' tutur Vivick.
Selain melakukan razia narkoba, pihak Disdukcapil Pemkot Depok juga melakukan pendatan identitas kependudukan kepada para penghuni kos. "Kami mendata seluruh identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. Kebanyakan penghuni bukanlah warga Depok dan mereka adalah mahasiswa di beberapa perguruan tinggi yang ada di Depok," pungkas Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan, Epiyanti.