REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan akan mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/5). Kali ini, permohonan tersebut terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri, di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5) lalu.
Menurut Novel, pengajuan praperadilan tersebut agar Polri melakukan koreksi internal. Sehingga, kedepannya tidak terjadi lagi tindakan penyidikan yang tidak tepat.
"Ini tidak boleh terjadi lagi di Polri," ujarnya, di Gedung KPK, Ahad (10/5).
Novel menilai, proses penyidikan yang dilakukan Polri terkesan dramatisir. Novel ingin memberikan gambaran kepada Polri bahwa melalui praperadilan yang diajukan dijadikan bahan evaluasi. Dengan begitu, kata Novel, kedepannya bisa menjadi pembelajaran.
"Tentunya praperadilan ini terkait proses saya pribadi, makanya saya merespons pribadi," kata Novel menambahkan.
Novel mengaku, seluruh barang yang disita oleh bareskrim sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasusnya. Menurutnya, barang yang disita milik anak dan istrinya.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Novel, Julius Ibrani mencatata kasus Novel terdapat indikasu kuat sarat dengan rekayasa. Karena itu, Julius menegaskan, hal tersebut merupakan tindakan kriminalisasi.
Sebab, menurut Julius, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim telah melanggar empat pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, penyidik juga dianggap setidaknya melanggar tujuh Peraturan Kapolri.