Ahad 10 May 2015 19:23 WIB

Ketua KPU Ingatkan Dampak Panjang Revisi UU Pilkada

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Djibril Muhammad
husni kamil malik
husni kamil malik

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi II DPR RI berencana merevisi terbatas UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik revisi UU Pilkada sebaiknya dilakukan jauh-jauh sebelum tahapan Pilkada dimulai.

"Tergantung pada posisi mana UU itu akan diterbitkan. Kalau sudah lewat dari tahapan, maka akan berlaku untuk pilkada selanjutnya," kata dia usai melantik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Ahad (10/5).

Ia menjelaskan, adanya revisi UU Nomor 8 Tahun 2015, pasti akan berpengaruh terhadap penyelenggaraan pilkada serentak 2015. Menurutnya, dengan adanya perubahan UU, maka KPU akan mengubah peraturannya juga. "KPU mengingatkan bahwa, perlu ada payung hukum," ujar Husni.

Dikatakannya, revisi UU merupakan kewenangan DPR RI dan pemerintah, sebagai pembuat UU. Husni mengatakan, sampai saat ini belum ada pembicaraan pengunduran jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2015.

Sejauh ini, lanjut dia, KPU telah mensimulasikan perintah sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2015. "Jadwal yang sudah kami tetapkan adalah tindak lanjut dari ketentuan UU," jelasnya.

Ia menambahkan, perlu diingat, penetapan calon tak hanya berbengaruh pada kampanye, tapi juga terhadap fasilitas logistiknya.

Sebelumnya, KPU melalui draf Peraturan KPU mensyaratkan parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada. Namun dalam rapat antara Pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU dan Kemendagri, Senin (4/5), DPR meminta KPU untuk mengikutsertakan partai bersengketa dalam pilkada, meskipun baru mengantongi putusan sementara pengadilan.

KPU menolak permintaan tersebut karena tidak ada payung hukum yang mengatur atas hal itu. Akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.

Berdasarkan Peraturan KPU tahapan Pilkada serempak dimulai 19 April 2015, yakni pengumuman terbuka perekrutan badan ad-hoc penyelenggara Pemiu yakni PPK dan PPS. Pada aturan tahapan itu, di antaranya, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka serempak pada 26 Juli 2015.

Sementara proses pendaftaran calon bagi perorangan, dimulai akhri Mei 2015. Penetapan calon kepala daerah dijadwalkan 24 Agustus, tahapan kampanye 27 Agustus sampai 5 Desember 2015, serta pencoblosan 9 Desember 2015.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement