REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar mempertegas komitmen untuk mendukung revisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 yang mengatur tentang tanah bengkok di semua desa Pulau Jawa.
"Soal masalah bengkok, revisi Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014 akan kita kawal. Saya berencana setelah semua jabatan di kementerian ini definitif, kita kawal semua," ujar Marwan saat berdialog dengan masyarakat desa di kompleks Pemakaman Payaman, Klaten, Jawa Tengah (Jateng) dalam siaran pers, Ahad (10/5).
Marwan menambahkan, pihaknya sudah membuat kajian soal revisi PP tanah bengkok yang ada di desa wilayah Jawa Timur, Jateng, dan sebagian Jawa Barat. PP ini akan terus dikaji secara mendalam. Tentunya dengan mendengar masukan dari aparat desa.
"Ini memang tidak mudah karena kita harus revisi secara komprehensif. Kita akan dorong, kajian akademik sudah kita siapkan dan sekarang tinggal bagaimana aspirasi dari masyarakat desa," kata politikus PKB tersebut.
Menjawab pertanyaan soal aparat desa yang meminta berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Marwan mengatakan bahwa hal itu bukan menjadi tupoksi Kementerian Desa PDTT, melainkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Termasuk soal dana pensiun untuk kepala desa dan aparat desa, karena urusan administrasi pemerintahan desa adalah tugas Mendagri," kata Marwan.