REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu, dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin (Yance).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yance dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU menilai Yance tidak terbukti secara sah melanggar pasal dakwaan primer.
"Terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan subsider, maka kami tuntut 1,6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan," ujar JPU Subhan Gunawan di ruang sidang 1 PN Tipikor, Senin (11/5).
Atas dakwaan subsider itu, Yance dijerat Pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU no 31/1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Adapun yang meringankan terdakwa, yakni belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Yance dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Namun, dakwaan primernya, Yance tidak terbukti secara sah bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau sebuah korporasi hingga adanya kerugian Negara," katanya.
Sebelumnya, Yance diduga melakukan mark up harga lahan PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu. Padahal, Wapres Jusuf Kalla menyatakan bahwa NJOP adalah nilai rata-rata. Dengan kata lain harganya bisa di atas bisa juga di bawah.
Dalam praktiknya, Yance telah melaksanakan tugas dengan baik dan cepat serta telah menyelamatkan kerugian negara. Selain itu, kebutuhan listrik pun harus segera dilaksanakan, karena akan berimbas pada pasokan listrik Jawa Bali dan kerugian negara mencapai Rp1,7 triliun.
"Untuk itu pemerintah tidak segan memerintahkan itu, dan apa yang Yance lakukan itu benar," kata JK.
Selama persidangan berlangsung, di Luar Pengadilan Tipikot Bandung, ratusan warga Indramayu terus berdatangan. Mereka, datang ke Bandung untuk mendukung mantan Bupatinya, Yance.
Berbeda dengan aksi-aksi lainnya, massa datang tidak dengan membawa perlengkapan untuk berorasi. Mereka datang hanya membawa puluhan poster yang tertempel pada triplek dengan ditopang kayu setinggi sekitar satu meter.
Poster-poster tersebut berbentuk foto realita dukungan dari warga Indramayu yang merasa terbantu dengan adanya pembangunan PLTU Batubara Sumuradem. Sebagai contoh, salah satu foto menggambarkan suasana beberapa anak yang tengah mengaji dibawah redupnya lilin dan diberi judul 'sebelum ada PLTU'.
Sementara foto lain menggambarkan suasana warga yang bergotong royong membangun infrastruktur aaliran listrik yang bersumber dari PLTU. Selain itu masa lainnya, membawa gambar karikatur Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), yang menggambarkan dukungannya terhadap Yance yang bekerja cepat melakukan pembangunan.
Hal tersebut dianggap telah sesuai dengan yang disampaikan JK saat menjadi saksi pada sidang sebelumnya. Kordinator Masyarakat Peduli Jabar, Indi Ferdinand, mengatakan, aksi tersebut sebagai bentuk dukungan lantaran PLTU Sumuradem telah memberikan dampak positif bagi ketersediaan listrik di pulau Jawa dan Bali, yakni menyumbang listrik hingga 1.000 MW.
"Kami warga Indramayu merasa diuntungkan dengan adanya PLTU Sumuradem. Dan tidak hanya waarga, pemerintah juga diuntungkan," kata Indi.
Dari pantauan, puluhan poster tersebut disimpan disepanjang pagar Pengadilan Tipikor Bandung. Sementara massa yang sejak pagi telah datang masih terus bertahan hingga sidang dengan agenda tuntutan terhadap Yance usai.