Senin 11 May 2015 16:06 WIB

Kabareskrim: Polisi Berpangkat AKBP akan Dihukum Pidana

Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan perkara AKBP PN yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap bandar narkoba di Bandung, Jawa Barat, akan disidang di pengadilan umum. "Dia akan dihukum secara pidana. Jadi hukumannya terserah hakim," kata Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5).

Komjen Budi Waseso menyatakan, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri terkait pemeriksaan PN serta barang bukti uang hasil pemerasan PN yang telah disita Polri.

Selanjutnya perkara PN akan dilimpahkan ke pengadilan umum untuk diadili. Di sisi lain, PN juga terancam dipecat dari kepolisian karena ditengarai telah menyalahgunakan wewenang. "Dia bisa dipecat dari kepolisian," tegasnya.

Hingga saat ini, dalam kasus tersebut, baru PN yang dinyatakan sebagai tersangka. "Baru dia (PN) sendiri oknumnya," katanya. Sementara pihaknya pun menegaskan akan bersikap taat asas atau konsisten atas upaya pembinaan internal Polri agar anggota Polri bersih dan tidak terlibat kasus.

PN yang berpangkat AKBP merupakan anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. PN diduga telah menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari seorang pengusaha diskotik yang disebut-sebut merupakan bandar narkoba di Bandung, Jabar.

Kasus tersebut berawal dari upaya pengungkapan narkoba yang dilakukan PN bersama anak buahnya di sebuah diskotik di Bandung. Ketika hendak menangkap bandar tersebut dan menyita barang bukti narkoba, PN menawarkan untuk berdamai asal bandar itu memberikan sejumlah dana.

Sang bandar pun menyetujuinya dan akan memberikan Rp 5 miliar kepada PN dengan cara bertahap. Awalnya PN menerima Rp 3 miliar. Namun ketika bandar itu hendak memberikan Rp 2 miliar sisanya, bandar itu malah melaporkan tindak pemerasan yang dilakukan PN tersebut karena kesal mengetahui kasusnya tetap diproses meski telah memberikan uang suap.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement