REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Desy Ratnasari mendorong agar Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyandang Disabilitas bisa masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas 2015. Menurutnya, hak para penyandang disabilitas belum diperhatikan sepenuhnya.
"UU Penyandang Disabilitas sangat diperlukan, agar penyandang disabilitas lebih diperhatikan lagi," katanya di Sukabumi, Senin (11/5).
Menurutnya, perlu adanya kemudahan dan fasilitas yang disediakan oleh negara bagi penyandang disabilitas, karena saat ini penyandang masih kurang mendapatkan fasilitas yang tepat dan baik dari negara. Maka dari itu, dengan adanya RUU yang diharapkan menjadi UU Penyandang Disabilitas, kata dia, bisa lebih mengatur tentang hak dan kewajibannya.
Lebih lanjut, saat ini dirinya di Komisi VIII terus berupaya menggagas agar RUU ini bisa masuk dalam agenda Prolegnas 2015 agar penyandang disabilitas bisa mendapatkan seluruh akses yang dibutuhkannya. Akses yang dimaksud mulai dari pekerjaan, kesehatan, pendidikan dan lain-lain.
"RUU ini menjadi tugas utama Komisi VII DPR RI, sehingga setelah reses ini kami akan kembali bekerja untuk menyusun RUU ini agar seluruh kebutuhan penyandang disabilitas," tambahnya.
Di sisi lain, pihaknya belum mengetahui tentang progam Kartu Disabilitas yang baru saja diluncurkan oleh Kementerian Sosial, namun Desy memberikan apresiasi khususnya kepada Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa yang peduli terhadap para penyandang cacat atau disabilitas ini yang salah satunya dengan membagikan 1,7 juta Kartu Disabilitas.