Senin 11 May 2015 18:44 WIB

Suap Akil Mochtar, Bonaran Dipidana Empat Tahun

Red: Taufik Rachman
Bupati Tapanuli Tengah non aktif Raja Bonaran Situmeang menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bupati Tapanuli Tengah non aktif Raja Bonaran Situmeang menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bupati Tapanuli Tengah non-aktif Bonaran Situmeang divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Bonaran Situmeang dinilai terbukti memberi Rp1,8 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada kabupaten Tapteng pada 2011.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raja Bonaran Situmeang berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Mochamad Muchlis dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Bonarann dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan-aturan umum selama delapan tahun.