REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak sudah menyiapkan dua strategi untuk mengejar target Rp 1.296 triliun pada tahun ini. Setoran pajak akan dicapai melalui strategi umum dan strategi khusus.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama strategi umum dilakukan dengan meningkatkan kapasitas pelayanan bagi wajib pajak (WP) yang sudah berjalan baik. Kemudian pengawasan WP yang masih separuh hati, pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan.
"Dari strategi umum, penerimaan pajak paling tidak bisa tumbuh 10-15 persen," kata Mekar.
Sedangkan strategi khusus merupakan strategi yang disiapkan agar penerimaan pajak tidak tergantung pada pertumbuhan ekonomi. Maklum, melemahnya pertumbuhan ekonomi baik itu dalam negeri dan global sangat mempengaruhi penerimaan misalnya menurunnya PPh migas akibat anjloknya harga minyak.
Dijelaskan Mekar, strategi khusus ini dilakukan dengan membidik wajib pajak yang belum tersentuh ataupun terjangkau oleh aparat pajak. Perluasan WP tersebut diharapkan dapat dijangkau melalui tahun pembinaan pajak dengan penghapusan sanksi bagi WP yang memperbaiki SPT pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh.
“Melalui strategi khusus, kami optimistis bisa mendapatkan tambahan peningkatan penerimaan pajak 20-30%,” ujarnya.
Ada perbedaan program sunset policy yang dijalankan pemerintah pada 2008 dan tahun ini. Tujuh tahun lalu, sunset policy hanya ditujukan pada jenis pajak PPh, sifatnya sukarela. Sedangkan tahun ini, diperluas untuk jenis pajak PPN, PPh, dan sifatnya mandatory atau wajib.