Senin 11 May 2015 22:55 WIB

Polresta Yogyakarta Tangkap Pemuda Tanam Ganja di Kamar

Red: Hazliansyah
Pohon Ganja (Cannabis Sativa)
Foto: PHARMA.UZH.CH
Pohon Ganja (Cannabis Sativa)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap seorang pemilik pohon ganja yang ditanam di dalam rumah kontrakannya di Desa Minomartani, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

"Setelah kami lakukan pengembangan dari tersangka lainnya, kami temukan enam pohon ganja yang ditanam di dalam kamar," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba), Komisaris Polisi Topo Subroto, di Yogyakarta, Senin.

Tersangka berinisial DS, yang berasal dari Yogyakarta itu ditangkap pada 15 April 2015 di kediamannya dengan barang bukti enam pohon ganja yang ditanam di dalam pot dengan rata-rata memiliki tinggi 5,5 cm.

"Tersangka mengaku telah mulai menanam selama 10 hari. Kami juga menemukan butiran bijinya," kata dia.

Sebelumnya, kata dia, tersangka DS ditangkap setelah melalui pengembangan kasus dari tersangka HD yang lebih dahulu ditangkap di wilayah Kota Gede, Yogyakarta, oleh satgas khusus narkoba yang kedapatan membawa dua gram ganja.

"Setelah kami interogasi tersangka mengaku mendapatkan barang dari DS," kata dia.

Satres Narkoba Polresta Yogyakarta masih akan mendalami dari mana bibit pohon ganja tersebut didadapatkan oleh tersangka. "Masih akan kami lakukan pendalaman lagi soal dari mana dia mendapatkan bibitnya," kata dia.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.

(QS. Al-Baqarah ayat 232)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement