REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengatakan, program magang ke Jepang dilaksanakan mulai 1 April 2015 sampai dengan 31 Maret 2021. Program magang ini mampu meningkatkan kompetensi dan keterampilan kerja para peserta.
Pada tahun 2015, ujar Hanif, Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan penempatan peserta magang kerja ke Jepang sebanyak 2.500 orang. "Para peserta magang ditempatkan di sekitar 500 perusahaan yang menyediakan 60 jenis kejuruan kerja," ujarnya, Senin, (11/5).
Sampai dengan bulan Januari 2015 peserta magang yang telah diberangkatkan sebanyak 35.426 orang. Peserta magang ke Jepang yang telah kembali ke tanah air sebanyak 29.971 orang. Sedangkan peserta yang dan masih magang sebanyak 5.455.
Selama bekerja magang di Jepang, ujar Hanif, para peserta magang dilindungi oleh asuransi dan jaminan kesehatan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di Jepang. Selain itu mereka mendapatkan gaji secara rutin.
Untuk tahun pertama, peserta magang mendapat gaji sebesar 80.000 yen (Rp 8,2 juta) per bulan. Selanjutnya untuk tahun kedua akan mendapatkan gaji magang 90.000 yen (Rp 9,2 juta) per bulan, dan tahun ketiga mendapat 100.000 yen (Rp 10,2 juta) per bulan.
Setelah lulus, terang Hanif, mereka akan diberi uang bantuan permodalan. Jadi magang ke Jepang merupakan kesempatan yang baik.