Selasa 12 May 2015 09:43 WIB

Warga Minta Perda Larangan Minuman Beralkohol di Sukabumi Disahkan

Rep: Riga Iman/ Red: Damanhuri Zuhri
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dorongan untuk segera mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang larangan peredaran minuman beralkohol (mihol) terus disuarakan. Pasalnya, keberadaan mihol dinilai akan merugikan perkembangan generasi muda di Sukabumi.

Salah satunya disampaikan massa Forum Umat Islam (FUI) Sukabumi yang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, Senin (11/5) lalu. Aspirasi dari FUI antara lain meminta Perda Mihol disahkan.

‘’Kehadiran Perda ini menjadi awal dari Sukabumi bebas mihol dan narkoba,’’ ujar salah seorang koordinator FUI Sukabumi Firman Hidayat. Oleh karena itu mereka meminta kalangan dewan untuk segera mengesahkan Raperda tentang mihol tersebut.

Selain Perda Mihol, kata Firman, mereka juga meminta agar pemerintah melakukan pengawasan ketat terkait perizinan tempat hiburan. Pasalnya, dikhawatirkan kawasan tempat hiburan menjadi lokasi peredaran miras maupun narkoba.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi mengatakan, rencananya Raperda Mihol akan segera disahkan dalam waktu dekat ini.

‘’Kemungkinan pekan depan,’’ kata Agus Mulyadi menerangkan. Diakui Agus, kalangan dewan juga mendukung Sukabumi bebas dari peredaran mihol. Karena itu, dewan dan pemerintah menggagas Raperda tentang mihol.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement