REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Mahkamah Agung Bangladesh pada Senin (11/5) mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi yang melarang penggunaan lagu nasional sebagai nada dering atau nada panggilan di telepon genggam bagi tujuan komersial.
Panel Hakim beranggotakan tiga orang yang dipimpin oleh Hakim Ketua SK Sinha mengesahkan putusan tersebut setelah menolak dua permohonan banding terpisah yang diajukan dua operator terkemuka banglalink dan Grameen Phone.
Mahkamah Tinggi dalam putusannya pada 5 Agustus juga mendenda Grameen Phone, Banglalink dan beberapa operator lain masing-masing sebesar lima juta taka (65 ribu dolar AS) karena menggunakan lagu nasional untuk mencari uang. Mereka diperintahkan menyerahkan uang tersebut ke badan amal.
Putusan pada Senin tersebut menurunkan jumlah denda dari lima juta jadi tiga juta taka. Operator telepon genggam itu sudah menghentikan penggunaan lagu nasional sebagai nada dering setelah putusan Pengadilan Tinggi tersebut.
Karena mereka mengenakan biaya kepada pelanggan untuk layanan itu, pengacara membawa masalah tersebut ke pengadilan. Bangladesh memberlakukan hukum baru pada Juli 2010 untuk menghukum orang yang menghina bendera dan lagu nasional.