Selasa 12 May 2015 16:32 WIB

Kerja Legislasi DPR Rendah, Ini yang Jadi Alasannya

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Gedung DPR, ilustrasi
Gedung DPR, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kerja legislasi DPR RI hingga masa sidang ke-IV dinilai masih sangat rendah. Padahal, tahun ini ada 37 Rancangan Undang-Undang yang jadi prioritas untuk diselesaikan.

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Firman Subagyo mengatakan ada beberapa kendala yang membuat kerja legislasi DPR masih rendah. Menurut Firman, sistem legislasi di Indonesia membuat harus ada titik temu antara DPR dan Pemerintah dalam pembahasan UU. Artinya, UU tidak dapat dibahas tanpa menghadirkan dua pihak tersebut.

"Tidak bisa dibahas kalau hanya DPR atau pemerintah saja, harus ada keduanya," kata dia pada Republika, Selasa (12/5).

Dalam tiga kali masa sidang kemarin, kata dia, harus diakui sulit menemukan waktu antara pemerintah dan DPR untuk membahas UU. Di DPR sendiri tengah diwarnai kisruh antar fraksi, sedangkan di pemerintah beberapa waktu kemarin sedang menyiapkan Konferensi Asia Afrika (KAA).

Selain kendala waktu, ada beberapa kendala lain yang membuat DPR belum banyak menghasilkan produk UU. Yaitu, kata dia, kesiapan Naskah Akademik (NA) dari RUU sendiri. Juga belum ada kesiapan draft RUU yang akan dibahas untuk diselesaikan. Di sisi penjadwalan, imbuh Firman, juga belum maksimal sehingga minim bertemu untuk pembahasan. Yang terakhir soal dana DIPA untuk RUU yang diusulkan oleh pemerintah.

"Kalau RUU diusulkan oleh Pemerintah, dananya dari pemerintah, harus ada persetujuan dulu untuk DIPA dari Menteri Keuangan baru dapat dibahas dengan DPR," kata Firman.

Namun, dalam masa sidang ke-IV yang akan dimulai Senin pekan, Baleg sudah memiliki strategi untuk mengejar target penyelesaian prolegnas prioritas 2015. Yaitu dengan meminta waktu legislasi dari waktu reses yang dimiliki anggota DPR.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement