REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--KPK akan mengambil langkah hukum terkait dikabulkannya gugatan praperadilan mantan Wali Jota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
"Kami menghormati keputusan hakim, kami akan mengambil langkah langkah hukum terkait putusan hakim tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Pada hari ini, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
"Pengadilan praperadilan itu tidak membicarakan materi, kami waktu itu memang tidak menunjukkan bukti-bukti secara materiil karena kami anggap praperadilan itu tidak bicara substansi materi tapi prosedur," ungkap Johan
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Dalam forum ekspose, sudah diputuskan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IAS sebagai tersangka. Bahwa hakim di praperadilan menyatakan lain, KPK sebagai lembaga penegak hukum kami menghormati putusan itu. Kami akan bahas dengan biro hukum tentang putusan itu sekaligus langkah apa yang akan diambil kemudian," kata Priharsa.
Hakim Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatan Ilham karena dengan dasar Putusan MK pada 28 April lalu terkait perubahan Pasal 77 KUHAP dengan memasukkan penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan dalam objek praperadilan.
Selain itu, hakim melanjutkan, bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa ditunjukkan aslinya sehingga KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.
KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014 atau sehari sebelum ia lengser sebagai walikota Makassar pada 8 Mei 2014.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.