REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin dalam sidang praperadilan, Selasa (12/5). KPK dinilai tak punya dua alat bukti dalam menetapkan politikus Demokrat itu sebagai tersangka.
Menanggapi itu, Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi membantah KPK tak punya dua alat bukti dalam menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Bahkan, tak menutup kemungkinan lembaga antikorupsi ini akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ilham.
"Kemungkinan itu bisa saja dilakukan. Kalau ada hal-hal yang kemudian kita punya (bukti), bisa saja itu dilakukan untuk menerbitkan sprindik baru," kata dia dalam keterangan resmi di gedung KPK, Selasa (12/5).
Menurut Johan, bukti-bukti terkait penetapan Ilham sebagai tersangka memang sengaja tidak dibeberkan di sidang praperadilan. Sebab, kata dia, KPK menilai alat bukti tidak perlu ditunjukkan dalam sidang lantaran pengadilan praperadilan tidak bicara terkait materi perkara, tapi prosedur.
"Tapi kami menghormati putusan hakim, kami akan pelajari putusan lengkapnya sebelum melakukan langkah hukum selanjutnya," ujar mantan juru bicara KPK ini.