Selasa 12 May 2015 21:38 WIB
Prostitusi Artis

Prostitusi Artis Libatkan Banyak Pihak

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Karta Raharja Ucu
Prostitusi Online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Prostitusi Online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKART -- Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat mengaku prostitusi online melibatkan banyak pihak. Karenanya, saat ini mereka hanya fokus menjerat mucikari.

Wahyu mengatakan masih menggunakan pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap mucikari. Dalam pasal tersebut, disebutkan seseorang yang memberikan kesempatan mempermudah dalam perbuatan pencabulan. Selain itu, mucikari juga dikenakan pasal 506 KUHP yang berbunyi mengambil keuntungan dari pencabulan.

Mucikari tersebut, lanjut Wahyu, diancam hukuman 16 bulan penjara. "Ini melibatkan banyak orang selama tiga tahun sulit diungkap," ujar Wahyu, saat diskusi prostitusi artis, di Mabes Polri, Selasa (12/5).

Untuk saat ini, kata Wahyu, baru bisa menjerat mucikari saja. Sementara untuk para perempuannya masih sebatas saksi. Sebab, menurut Wahyu, untuk menjerat juga para perempuan pelaku prostitusi belum ada konstruksi hukum. Karena itu, Wahyu menegaskan, saat ini masih fokus ke mucikari. "Kalau berlarut-larut juga gak benar," kata Wahyu.

Namun, dengan pengembangan lebih lanjut, para perempuan tersebut juga bisa dijerat dengan pasal tertentu. Namun, Wahyu akan mengarah kesitu. Wahyu mengharapkan, penanganan prostitusi tidak hanya menjadi tanggungjawab kepolisian. Namun, banyak pihak yang harus bertanggungjawab.

Psikolog Mabes Polri, AKBP Rini Wowor menambahkan setiap individu memiliki perbedaan karena memiliki keunikan. Untuk itu, kata Rini, prostitus artis yang terungkap tidak bisa mengecap seluruh artis berperilaku negatif. "Dalam ranah ini tidak lepas dari perilaku," kata Rini.

Selain faktor perilaku, kata Rini, prostitusi juga dipengaruhi oleh faktor lingkungan. Kemudian setiap individu tidak dibekali dengan nilai-nilai moral yang kuat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement