Rabu 13 May 2015 08:46 WIB

Pembayaran Zakat yang Mudah Katrol Jumlah Zakat Penghasilan

Rep: c 30/ Red: Indah Wulandari
Petugas sedang melayani pembayar zakat di Baznas, Jakarta, Rabu (1/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang melayani pembayar zakat di Baznas, Jakarta, Rabu (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kesadaran berzakat dari kalangan pekerja profesional mulai meningkat karena kemudahan sistem pembayaran.

Sumber zakat terbesar kami dari zakat penghasilan para profesional yang ada di kementerian, lembaga, BUMN, swasta, mayoritas itu dari zakat penghasilan,” kata Direktur Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Teten Kustiawan, Selasa (12/5).

Bila dilihat dari cara pembayarannya, BAZNAS lebih banyak menerima dari sistem e-Banking. Teten menyebutkan ada beberapa cara pembayaran zakat. Mulai dari e-Banking, m-Banking, dan ATM.

“Fasilitas perbankan ini yang paling banyak digunakan oleh setiap individu untuk membayar zakat,” ungkap Teten.

Kemudian ada konter Baznas yang langsung didatangi masyarakat untuk membayar zakat di Jalan Kebon Sirih Raya Nomor 57 Jakarta Pusat.

Lalu, ada pula payroll system yang banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga swasta maupun BUMN yang memfasilitasi pegawai-pegawainya untuk membayar zakat penghasilan yang dipotong langsung dari gaji.

Yang terakhir, sistem jemput zakat dengan meminta petugas untuk datang ke rumah muzakki. Sistem ini bisa dilakukan dengan menghubungi call center Baznas atau dengan mengisi formulir di website Baznas.

“Nah, jadi perolehan zakat terbesar ini pertama melalui e-banking, kedua melalui payroll system, ketiga melalui konter, dan terakhir jemput zakat, jika dilihat dari sisi metodenya,” ujar Teten.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement