REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sidang putusan tingkat pertama, dalam kasus pengeroyokan Az-Zikra dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor. Kelima terdakwa utama adalah Ibrahim al-Habsi, Ida Bagus, Haratistis Dewa Kharisme, Syamsuri Bin Iman, Sayrifudin.
Pada Sidang putusan tingkat pertama, mereka semua diganjar dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP. Adapun masa hukuman yang akan mereka jalani menjadi; Ibrahim (enam bulan), Ida Bagus (sembilan bulan), Haratistis (lima bulan), Syamsuri (lima bulan), Syarifudin (lima bulan).
Menurut majelis hakim, yang memberatkan adalah para terdakwa bertindak main hakim sendiri. Sedangkan yang meringankan terdakwa karena mengaku bersalah secara lisan maupun tulisan, tidak mempunyai catatan kriminal, berjanji tidak akan mengulangi lagi, sudah islah kepada pihak Az-Zikra.
Hal tersebut membuat hakim memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sedangkan ke-29 terdakwa lainnya tinggal tujuh hari menjalani hukuman kurungan, dan langsung dikirim ke tahanan lapas pondok rajek. Karena ke-29 tersangka hanya diganjar hukuman tiga bulan tujuh hari.
Bagi ke-16 terdakwa menyetujui pengacara yang ditunjuk pengadilan. Namun, kelima terdakwa utama dan 13 orang lainnya, menolak pembelaan dari pengacara. Seorang pria asal Inggris yang kerap mengambil foto kepada Jamaah Az-Zikra mengaku bukan hendak mengancam.
Namun, dari pihak lain yang memulainya terlebih dahulu. Kemudian, salah satu keluarga terdakwa Iwan, yang hanya ikut-ikutan berharap anaknya segera bebas. "Saya merasa bersyukur," ujar seorang bapak yang anaknya ikut masuk ke dalam kasus ini lantaran hanya ikut-ikutan.
Menurut putusan tersebut dia akan keluar tujuh hari lagi. Sedangkan Juru Bicara Az-Zikra, Ahmad Syuhada menanggapi hal ini biasa saja. Pihaknya tidak akan melanjutkan apa-apa dalam kasus ini. Karena dia mengaku sudah lelah dengan sidang ini. "Biarkan nanti sidang di akhirat yang memutuskan," tegasnya.