REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Guna menyelidiki keaslian video Sekda Banten, Kepolisian Daerah (Polda) Banten meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal ini dilakukan untuk segera menyelesaikan kasus video yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat Banten tersebut.
“Tinggal kita buktikan (keaslian) video tersebut dan memberlakukan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Nurullah, Rabu (13/5).
Lantaran proses penyelidikan masih terus dilanjutkan, maka Polda Banten belum menentukan tersangka dalam kasus video tersebut. Bahkan, Polda Banten pun belum mengetahui ahli telematika yang diterjunkan untuk mengecek keaslian video tersebut.
“Bisa Roy Suryo atau bisa jadi yang lain. Tergantung dari Dirjen menunjuk siapa yang akan menangani kasus ini,” terangnya.
Polda Banten pun berharap agar Kemenkominfo segera menjawab surat yang telah dilayangkan. Hal ini guna mempercepat penyidikan. Bahkan, untuk mempercepat penyelesaian kasus video Sekda Banten Ajak Masyarakat Rampok APBD Banten, kepolisian siap mengantarkan video tersebut ke Kemenkominfo.
“Kita bisa kirim videonya atau ahlinya yang akan didatangkan ke Polda Banten," tegasnya.
Masyarakat Banten di kagetkan dengan beredarnya video di media youtube dengan judul 'Sekda Banten Ajak masyarakat Rampok APBD Banten' yang telah dilihat lebih dari 10 ribu kali dan di unggah oleh akun bernama Nur Aini pada 05 April 2015 lalu.
Bahkan Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, berjanji bahwa pihaknya akan memastikan terlebih dahulu keaslian video tersebut. Hal ini diperlukan untuk mengetahui apakah benar ada pertemuan yang memobilisasi masyarakat untuk melakukan kejahatan merampok APBD Banten.