Rabu 13 May 2015 16:03 WIB

Polisi Sita 1,5 Ton Solar Bersubsidi di Mataram

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
SPBU kehabisan stok solar
SPBU kehabisan stok solar

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Polsek Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita 1,5 ton solar bersubsidi dari dua tersangka, Syamsudin dan Fatimah, Selasa (12/5). Keduanya biasa berjualan solar di Jalan Yos Sudarso, Lingkar Melayu Bangsal Ampenan.

Polsek menyita 1.200 liter dari Syamsudin dan 280 liter dari Fatimah. Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu I Nyoman Sugiarto mengatakan pada Selasa (12/5), sekira pukul 18.14 Wita, Buser Polsek Ampenan menangkap Syamsudin dan Fatimah dengan dugaan menyimpan solar tanpa memiliki izin.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Rabu (13/5).

Menurutnya, kedua tersangka telah melanggar Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Sehingga, keduanya terancam mendapatkan hukuman penjara minimal lima tahun.

 

Terpisah, Syamsudin mengaku kapok menyimpan ribuan liter solar tersebut yang menyebabkan dirinya harus mendekam di penjara. Dirinya menuturkan sudah melakukan usaha jual solar setahun yang dijual kepada penggiling emas di Sekotong, Lombok Barat.

“Saya mendapatkan sisa solar yang dikumpulkan selama satu bulan dari bekas solar yang disalurkan ke tanki,” katanya.

Syamsudin mengaku membeli bahan bakar minyak jenis solar tersebut dari pengurut tanki seharga Rp 6.000 dan dijual kembali kepada penggiling emas seharga Rp 7.000. "Awalnya menilai tidak akan masalah karena mengambil dari sisa tetesan saja tapi akhirnya bermasalah. Saya kapok dan tidak akan melakukan lagi,” katanya.

Ia menjelaskan pekerjaan mengumpulkan sisa solar tersebut merupakan pekerjaan sampingan. Sebab, selama ini pekerjaan utama yang dilakoninya adalah bekerja di jasa ekspedisi pengiriman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement