Rabu 13 May 2015 17:38 WIB

PTUN Gelar Sidang Gugatan Terpidana Mati Sergei

Terpidana mati kasus narkoba asal Perancis, Serge Arezki Atlaoui (kanan) menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (1/4).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terpidana mati kasus narkoba asal Perancis, Serge Arezki Atlaoui (kanan) menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (13/5), menggelar sidang gugatan penolakan grasi terpidana mati asal Prancis, Sergei Areski Atloui.

"Sergei hari ini sidang di PTUN dengan agenda memberikan kesempatan kepada pihak dia untuk menyampaikan materi perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada 20 Mei 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pelawan. Karena itu, kata dia, pihaknya akan mengikuti jalannya persidangan termasuk putusannya untuk menentukan pelaksanaan eksekusi.

Seharusnya, Sergei masuk dalam rombongan terpidana mati yang dieksekusi tahap II. Namun, dia ditunda bersama Mary Jane karena masih melakukan upaya hukum.

"Kita akan ikuti bagaimana putusan PTUN apakah segera dieksekusi atau tidak," katanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement