REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggencarkan razia truk pengangkut pasir basah. Sebab, truk tersebut menimbulkan kerusakan jalan dan rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Kami terus melakukan razia truk pengangkut pasir basah di sejumlah titik lintasan kendaraan itu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak Alkadri di Lebak, Rabu (13/5).
Penertiban razia truk tersebut karena mengangkut pasir dalam kondisi basah, dan menimbulkan kerusakan jalan juga mengganggu kendaraan umum lain. Selain itu juga dampak pasir basah kondisi jalan becek dan licin. Sehingga kerapkali terjadi kecelakaan lalu lintas.
Selama ini, kata dia, banyak sopir truk tidak mentaati peraturan larangan dengan mengangkut pasir basah. Sebelumnya, ujarnya, pemerintah daerah sudah melakukan sosialisasi pelarangan truk pasir basah tersebut.
Bahkan, jika sopir masih membandel dan tidak mentaati peraturan itu dipastikan dikenakan sanksi berat hingga penilangan. "Kami saat ini sudah menilang truk pasir sekitar lima kendaraan karena mengangkut apsir basah itu," katanya.
Ia menjelaskan, penertiban kendaraan tersebut dalam upaya mencegah kerusakan jalan. Sebab, banyak ruas jalan yang dilintasi truk pasir basah kondisinya rusak.
Sebagian besar jalan berlubang-lubang, seperti Cimarga-Rangkasbitung-Mandala juga Rangkasbitung-Cimarga-Citeras. "Kami berharap sopir truk bisa mentaati peraturan itu agar tidak melakukan pelanggaran dengan mengangkut pasir basah," katanya.
Alkadri mengimbau sopir truk sebaiknya mengangkut pasir dalam kondisi kering sehingga tidak menimbulkan kerusakan jalan maupun lalu lintas. Disamping itu juga pengusaha pertambangan dapat mematuhi peraturan tersebut dengan tidak mengangkut pasir dalam kondisibasah.
"Kami yakin bila sopir truk itu mengangkut pasir dalam kondisi kering maka tidak menimbulkan kerusakan jalan," ujarnya.
Warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak berharap pemerintah daerah melakukan tindakan tegas terhadap sopir truk yang mengangkut pasir basah. "Kami mendukung Dinas Perhubungan melakukan penertiban truk pasir basah sehingga bisa ditaati oleh mereka," kata Sueb, warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak.